JAKARTA- Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo, menyebutkan pihaknya telah menerima laporan sebanyak 47 kasus sengketa di sektor jasa keuangan dari enam lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS) hingga Juni 2016.. Anto merinci laporan 47 kasus tersebut terdiri dari Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) 28 kasus, Badan
denganproses sengketa perbankan syariah. Para pelaku hukum yang terlibat dalam sengketa perbankan syariah adalah pihak-pihak yang melakukan tindakan hukum, yaitu berupa perjanjian (akad) syariah dan kemudian pihak-pihak tersebut menjadi terikat dengan hasil tindakannya tersebut. Pihak tersebut bisa perseorangan maupun berupa lembaga.
Ekonomisyariah diakui secara tegas seiring lahirnya UU Perbankan Syariah, revisi UU Peradilan Agama yang memberikan kewenangan pengadilan agama menyelesaikan sengketa syariah. Hal ini dipertegas