KAREBATORAJA.COM, RANTEPAO --- Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menggelar upacara peringatan detik-detik Proklamasi Republik Indonesia yang ke 76 secara sederhana namun hikmat di Lapangan Bakti Rantepao, Selasa, 17 Agustus 2021. Ini Harapan Bupati Toraja Utara di Hari Kemerdekaan Indonesia ke-76. Admin-Nasional, Toraja Utara-
RANTEPAO — Pemerintah Kabuapetn Toraja Utara, melalui Perusahaan Umum Daerah Perumda Mekar Sejahtera mulai memberlakukan retribusi parkir di terminal dan pusat bisnis di Toraja Utara sejak Selasa, 9 Maret 2021. Pemungutan retribusi parkir ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Perda nomor 11 Tahun 2011, Perda Nomor 10 Tahun 2019, dan Keputusan Bupati Toraja Utara Nomor 148/II/2019. Berdasarkan aturan hukum ini, tarif rertribusi parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp Kendaraan roda empat dinas/pribadi Rp Sedangkan bus, truk, dan pickup Rp “Hari ini kita mulai memberlakukan retribusi parkir sesuai dengan Peraturan Daerah yang ada. Kita start dari Terminal Bolu, Kecamatan Tallunglipu,” ungkap Direktur Perumda Mekar Sejahtera Toraja Utara, Salvinus Sawelinggi. Sebagai tanda diberlakukannya pemungutan restribusi parkir, Perumda Mekar Sejahtera sudah memasang sejumlah spanduk yang bertuliskan “Kawasan Parkir Berbayar” sebagai pemberitahuan dan sosialisasi kepada masyarakat. Adapun titik lokasi yang diberlakukan retribusi parkir dan terminal, diantaranya Terminal Bolu, Pasar Bolu, sepanjang pertokoan Rantepao di Jalan Mappanyukki, Lapangan Bakti, depan RS Elim, dan di sekitaran Jalan Palopo dimana terdapat aktivitas bisnis. * Penulis Desianti Editor ArthurNJ99.